Sabtu, 10 Januari 2009

Waktu yang dilarang untuk Salat

Assalammualaikum Wr Wb

Tidak Semua waktu dalam 1 hari kita diperbolehkan untuk melakukan salat, ada beberapa waktu yang kita dilarang untuk melakukan salat, yaitu :

1. Ketika matahari terbit hingga naik setinggi ujung tombak (kurang lebih 4-5 meter) menurut penglihatan mata.
2. Ketika matahari berada di puncak (tepat tengah hari) hingga bergesar ke arah barat.
3. Ketika matahari mulai menguning menjelang terbenam, hingga terbenam.

hal ini berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. sahabat 'Uqbah bin 'Amir berkata: "Tiga waktu dimana Rasulullah saw melarang kita melakukan salat dan mengubur jenazah". Lalu Rasulullah saw menjawab dengan ketiga waktu diatas.

berdasarkan hadist diatas pelarangan salat diatas adalah semata-mata berdasarkan larangan dari Rasulullah saw. Dan perlu diketahui, bahwa kebanyakan masalah ibadah adalah tauqiifiyah, artinya tidak bisa dirasionalkan, seperti juga jumlah rakaat salat-salat fardhu semuanya tidak bisa dijangkau oleh rasional.

Para ulama berbeda pendapat mengenai salat apa saja yang dilarang dilakukan dalam waktu-waktu tersebut. Jumhur (mayoritas ulama: Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah) mengatakan bahwa yang dilarang adalah salat-salat sunnah muthlaq, yaitu salat sunnah yang tanpa sebab.

Adapun melakukan salat-salat fardhu, ataupun qadha salat fardhu, maka tidaklah dilarang melakukannya di dalam waktu-waktu tersebut. Adapun salat sunnah yang mempunyai sebab seperti sunnah salat thawaf, maka hukumnya makruh.

Adapun waktu-waktu yang makruh menjalankan salat sunnah adalah:
1. setelah salat Subuh;
2. setelah salat Asar;
3. Sebelum salat Maghrib;
4. ketika khatib telah mulai khutbah;
5. ketika sedang iqamah untuk salat jamaah;
6. sebelum salat 'Ied dan setelah salat 'Ied di masjid.
Waktu-waktu tersebut karena berdekatan sekali dengan waktu-waktu yang dilarang salat.

Hanya Imam Hanafi yang mengatakan bahwa salat apapun tidak akan sah bila dilakukan dalam waktu-waktu tersebut.

Wallahu A'lam.

diambil dari sumber Wahana Dakwah Islamiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar