Sabtu, 31 Januari 2009

Fiqih Shalat Berjamaah (masbuk)

Assalammualaikum Wr Wb

Ada pertanyaan dari banyak muslim yang menanyakan tentang shalat berjamaah, diantaranya adalah :
1. Orang yang ikut berjamaah ketika imam sedang ruku, apakah dia harus bertakbir untuk  Takbiratul ikhram, atau bertakbir untuk ruku ?
   -> Pertanyaan tersebut ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan beliau menjawab "Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku', maka dia harus ikut ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia berhenti, lalu takbir untuk ruku' ketika dia membungkukkan badannya untuk ruku'. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah karena sempitnya waktu".

Dalam hal ini dia terhitung
mendapat satu raka'at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu 'anhu di dalam Shahih Bukhari.

"Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam (beserta para jama'ah) sedang ruku'. Lalu Abu Bakrah Radhiyallahu
'anhu ruku' sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku') dia berjalan menuju
shaf. (setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah
Subhanahu wa Ta'ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang
lagi" [HR Abu Dawud : 586]

Dan ternyata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu
Bakrah Radhiyallahu 'anhu menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan
bawha orang yang masuk dalam shalat jama'ah ketika imam sedang ruku', dia
dihitung mendapat satu raka'at. Dan juga menunjukkan bahwa kita tidak boleh
ruku' sendirian di belakang shaf. Tapi harus masuk dulu ke dalam shaf, baru
kita ruku', walaupun hal ini bisa
menyebabkan kita tertinggal (dari ruku'nya
imam). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepad
Abu Bakrah Radhiyallahu 'anhu.

"Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi
jangan diulang lagi"

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong

2. Orang yang ketinggalan ruku, bolehkah ia melakukan takbiratul ikhram sekaligus takbir untuk ruku ?
   -> Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan beliau menjawab "Disyari'atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama'ah dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku',sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku'nya imam, maka alhamdulillah. Dan
jika tidak keburu, maka dia harus menambah satu raka'at lagi.

Apabila seorang makmum mendapatkan ruku'nya imam, maka dia dianggap mendapat
satu raka'at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama. Dan dalam
keadaan seperti ini, dia tidak wajib membaca Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan
hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu 'anhu. (sebagaimana terdapat dalam
soal di atas, pent).

Jika diperkirakan dia akan ketinggalan dari ruku'nya imam, maka dia boleh
takbir sekali saja (takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku'). Tapi yang
lebih baik dan lebih utama adalah takbir dua kali (takbiratul ikhram dan
takbir ruku'). Dengan cara seperti ini dia bisa keluar dari perselisihan
diantara para ulama, yaitu para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram dan
takbir untuk ruku'. Dan juga para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram
ketika berdiri sebelum
ruku'. Karena takbiratul ikhram wajib dikerjakan pada
waktu berdiri"

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Penolong.

3. Ketika SEorang ikut berjamaah dan imam sebentar lagi akan ruku, apa yang harus ia baca? Do'a iftitah atau Al-Fatihah?
   -> Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan beliau menjawab "Membaca do'a istiftah hukumnya sunnah sedangkan membaca Al-Fatihah hukumnya wajib".
Demikianlah pendapat para ulama yang lebih shahih. Oleh karena itu jika anda hanya punya sedikit waktu, maka bacalah Al-Fatihah saja. Jika Al-Fatihah anda belum selesai sementara imam sudah ruku', maka segeralah ruku' bersama imam dan tinggalkan sisa Al-Fatihah yang belum anda baca. Hal
ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian
menyelisihi imam. Jika imam takbir, maka bertakbirlah kalian. Dan jika imam
ruku', maka ruku'lah kalian"[HR Bukhari 680 dan Muslim 622]

demikianlah sedikit ilmu tentang salat berjamaah, semoga bermanfaat. amin
diambil dari berbagai sumber Read more!

Sabtu, 10 Januari 2009

Waktu yang dilarang untuk Salat

Assalammualaikum Wr Wb

Tidak Semua waktu dalam 1 hari kita diperbolehkan untuk melakukan salat, ada beberapa waktu yang kita dilarang untuk melakukan salat, yaitu :

1. Ketika matahari terbit hingga naik setinggi ujung tombak (kurang lebih 4-5 meter) menurut penglihatan mata.
2. Ketika matahari berada di puncak (tepat tengah hari) hingga bergesar ke arah barat.
3. Ketika matahari mulai menguning menjelang terbenam, hingga terbenam.

hal ini berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. sahabat 'Uqbah bin 'Amir berkata: "Tiga waktu dimana Rasulullah saw melarang kita melakukan salat dan mengubur jenazah". Lalu Rasulullah saw menjawab dengan ketiga waktu diatas.

berdasarkan hadist diatas pelarangan salat diatas adalah semata-mata berdasarkan larangan dari Rasulullah saw. Dan perlu diketahui, bahwa kebanyakan masalah ibadah adalah tauqiifiyah, artinya tidak bisa dirasionalkan, seperti juga jumlah rakaat salat-salat fardhu semuanya tidak bisa dijangkau oleh rasional.

Para ulama berbeda pendapat mengenai salat apa saja yang dilarang dilakukan dalam waktu-waktu tersebut. Jumhur (mayoritas ulama: Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah) mengatakan bahwa yang dilarang adalah salat-salat sunnah muthlaq, yaitu salat sunnah yang tanpa sebab.

Adapun melakukan salat-salat fardhu, ataupun qadha salat fardhu, maka tidaklah dilarang melakukannya di dalam waktu-waktu tersebut. Adapun salat sunnah yang mempunyai sebab seperti sunnah salat thawaf, maka hukumnya makruh.

Adapun waktu-waktu yang makruh menjalankan salat sunnah adalah:
1. setelah salat Subuh;
2. setelah salat Asar;
3. Sebelum salat Maghrib;
4. ketika khatib telah mulai khutbah;
5. ketika sedang iqamah untuk salat jamaah;
6. sebelum salat 'Ied dan setelah salat 'Ied di masjid.
Waktu-waktu tersebut karena berdekatan sekali dengan waktu-waktu yang dilarang salat.

Hanya Imam Hanafi yang mengatakan bahwa salat apapun tidak akan sah bila dilakukan dalam waktu-waktu tersebut.

Wallahu A'lam.

diambil dari sumber Wahana Dakwah Islamiyah
Read more!